Setelah tulisan saya dimuat dalam Suara Karya tanggal 15 Agustus 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia, dan dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Presiden SBY menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Dengan demikian, secara yuridis-formiel, Bangsa Indonesia hanya mengenal satu konstitusi, yakni UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia, UUD yang disahkan dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berikut teks lengkap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
HARI KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak
sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus
sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI.
PERTAMA : Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
KEDUA : Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sabtu, 27 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)