Setelah tulisan saya dimuat dalam Suara Karya tanggal 15 Agustus 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia, dan dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Presiden SBY menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Dengan demikian, secara yuridis-formiel, Bangsa Indonesia hanya mengenal satu konstitusi, yakni UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia, UUD yang disahkan dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Berikut teks lengkap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
HARI KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak
sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus
sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI.
PERTAMA : Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
KEDUA : Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sabtu, 27 Februari 2010
Jumat, 19 September 2008
Secara Hukum, UUD ’45 Asli Masih Berlaku
Wawancara Moh Isnaeni Ramdhan
Secara Hukum, UUD ’45 Asli Masih Berlaku
JAKARTA-Mantan anggota Komisi Konstitusi, Mohamamd Isnaeni Ramdhan, yang menjadi salah satu
narasumber diskusi, tetap berpendirian bahwa prosedur perubahan UUD’45 keliru. Berikut petikan
wawancara wartawan SH, Daniel Duka Tagukawi, seusai diskusi.
Bisa dijelaskan alasan penolakan terhadap hasil perubahan UUD 1945?
Kita bicara dari prosedur perundangan dulu, ya. Dari sisi ini saja, sebenarnya MPR tidak melakukan hal
itu. Sesuai asas hukum, setiap produk hukum itu memiliki kekuatan mengikat atau dianggap sudah
diketahui masyarakat, kalau sudah diundangkan dalam lembaran negara. Ini tidak dilakukan MPR.
Secara teori hukum, perubahan UUD 1945 itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bukankah lembaran negara itu hanya pengumuman kepada publik?
Iya. Itu juga disampaikan Pak Hamdan Zoelva. Tapi, itu saya kira keliru, karena suatu produk hukum
memiliki kekuatan mengikat atau tidak tergantung apakah diundangkan dalam lembaran negara atau
tidak. UUD 1945 itu ada dalam Lembaran Negara No 75 tahun 1959. Jadi, harus diundangkan dalam
lembaran negara. Secara teoretis, publik dianggap mengetahui kalau sudah diundangkan. Kalau tidak
diundangkan berarti tidak mengikat, kan?
Tapi, kenyataannya hasil perubahan UUD 1945 itu tetap berlaku?
Memang secara politik, hasil perubahan itu sudah diberlakukan, misalnya, dengan adanya pemilihan
presiden secara langsung. Itu secara politik. Tapi, kalau dari aspek yuridis, hasil perubahan itu tidak
mengikat, karena prosedurnya sudah tidak benar. Secara hukum, UUD 1945 asli masih tetap berlaku.
Maksudnya, baik UUD 1945 maupun perubahannya juga berlaku?
Saya hanya lihat dari aspek yuridis, di mana UUD 1945 itu masih tetap berlaku. MPR tidak pernah
mencabut atau membatalkan UUD 1945. Begitu juga, MPR tidak pernah memberlakukan hasil perubahan
UUD 1945.
Karena UUD 1945 yang diundangkan dalam lembaran negara, UUD 1945 yang berlaku. Meski ada
ketentuan dalam UU No 10 tahun 2004, kalau UUD tidak perlu diundangkan, tapi itu menyalahi asas
hukum.
Seandainya prosedur dilakukan secara benar, apakah Anda menerima hasil perubahan?
Begini ya, sekarang ini, ada UUD 1945 yang sah secara yuridis dan ada UUD yang diberlakukan karena
mendapat dukungan politik. Kalau saya, ya, kembali saja dulu ke UUD 1945, karena itu yang sah. n
Copyright © Sinar Harapan 2003 dimuat pada laporan khusus 11 september 2006
Hari Konstitusi Indonesia
Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan
Jumat, 15 Agustus 2008
Menjelang 17 Agustus, setiap tahun, bangsa Indonesia senantiasa memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan tanggal 18 Agustus belum dimaknai secara proporsional.
Padahal menurut Montevideo Convention, suatu negara dapat diakui jika memenuhi syarat adanya
wilayah, adanya penduduk, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan internasional,
baik secara hukum (de jure) maupun secara faktual (de facto).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia baru memiliki satu syarat sebagai suatu negara, yakni
adanya penduduk. Sedangkan syarat kedua berupa wilayah (penetapan delapan provinsi) serta syarat
ketiga berupa adanya pemerintahan yang berdaulat (dalam personifikasi presiden dan wakil presiden
serta pembentukan kementerian) baru terwujud setelah tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam pada itu, kemerdekaan bangsa Indonesia harus dikaitkan dengan terumuskannya suatu hukum
dasar yang menjadi landasan hidup negara dalam bentuk penetapan Undang-Undang Dasar (UUD)
dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD atau konstitusi menjadi
bagian penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, karena melalui konstitusilah falsafah bangsa,
cita-cita bangsa, serta tujuan kemerdekaan dapat diselenggarakan dengan sempurna.
Konstitusi merupakan akta kelahiran bagi suatu bangsa, sehingga kaitan konstitusi bagi suatu negara
amat erat. Tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki konstitusi. Dalam konstitusi juga terdapat
berbagai dokumen hukum, politik, dan ekonomi yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi suatu
negara untuk menata dirinya.
Konstitusi juga berisi tentang aturan main antarberbagai pusat kekuasaan sehingga terdapat kepastian
bagi terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan demokratis.
Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituir, yang berarti membentuk.
Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari
bahasa Latin constituo; constitutum-con, and statuo, to set, statue; statute]. To settle, fix, or enact; to
establish, to form or compose, to make up; to make a thing what it is; to appoint, depute, or elect to an
office or employment; to make and empower (menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan,
membentuk, membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang pejabat
atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan "constitution adalah
the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, etc. is governed; the
document embodying these principles (sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa,
negara, dan perkumpulan; sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip mendasar).
Constitution juga dapat berarti the fundamental law of the state, containing the principles upon which
government is founded, regulating the division of the sovereign powers and directing to what persons
each of these powers is to be exercised" (hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip
sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan, dan pedoman pengujian terhadap
kekuasaan-kekuasaan tersebut).
Dikaitkan dengan berbagai definisi tersebut, dapat dipahami jika sebuah konstitusi ada sebelum sebuah
negara terbentuk. Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan-aturan dasar yang harus dipatuhi oleh
pemerintah dan warga negara pada suatu negara.
Dengan demikian, peran konstitusi bagi suatu negara sangat penting bagi terselenggaranya kehidupan
ketatanegaraan yang demokratis dan efektif. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 Negara
Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945.
Pada perkembangan selanjutnya, Indonesia mengalami pergantian konstitusi, sejak 1949-1950 dengan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan sejak 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara
1950, serta Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.
Dan, sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui
Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat
(2002).
Selanjutnya dengan mengamati dinamika konstitusi tersebut, meskipun telah dilakukan empat kali
penggantian konstitusi, namun satu hal yang permanen dalam konstitusi tersebut adalah bahwa nilainilai
Pancasila tetap diterapkan sebagai pembukaan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa nilai-nilai
tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan
ketatanegaraannya.
Dengan demikian, Pancasila masih tetap diajukan sebagai nilai-nilai yang mutlak untuk pedoman bagi
pengaturan lebih lanjut dalam pasal-pasal konstitusi. Hal ini pula yang harus menjadi perhatian segenap
komponen bangsa dalam menata kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Pada saat ini, bangsa Indonesia mulai mempersoalkan adanya perbaikan terhadap kehidupan
ketatanegaraan. Dalam hal ini diperlukan kajian secara komprehensif berdasarkan perspektif
konstitusional, di samping mulai memudarnya kesadaran budaya berkonstitusi (constitutional culture).
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk upaya penegakan budaya berkonstitusi sekaligus bentuk
penghargaan atas jasa para perumus undang-undang dasar, tepat kiranya jika setiap tanggal 18 Agustus,
kita peringati sebagai Hari Konstitusi Indonesia.***
Penulis adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Pancasila, Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi.
Yogyakarta Layak Disebut Kota Republik
SUARA PEMBARUAN DAILY 5/9/2008
________________________________________
Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) kembali mencuat
setelah penolakan salah se- orang anggota DPRD DIY terkait dinafikannya keberadaan Pakualaman
sebagai salah satu komponen keistimewaan Yogyakarta. Bahkan, dalam pernyataannya, anggota dewan
tersebut menyatakan, RUU DIY yang sedang diajukan di DPR bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945. (SP, 3/9/2008)
Pertanyaan menarik untuk dikaji, masih sajakah ada komponen bangsa Indonesia menyangsikan
keistimewaan Yogyakarta? Apakah yang dituntut dari predikat keistimewaan Yogyakarta hanya sebatas
pada rasa tidak puas atas perlakuan istimewa terhadap Nanggroe Aceh Darussalam dan Otonomi Khusus
Papua?
Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut ternyata mendukung keistimewaan Yogyakarta,
maka perjuangan masyarakat Yogyakarta untuk memperoleh keistimewaan hanya bersifat insidental dan
tidak signifikan bagi peran Yogyakarta pada penegakan nilai-nilai kesatuan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta perjuangan demokrasi dan reformasi.
Keistimewaan Yogyakarta karena para pejabat dan masyarakatnya sejak awal kemerdekaan telah
meleburkan diri dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Bahkan ketika para pemimpin
daerah sangsi mendukung upaya reformasi, yang ditandai dengan tuntutan agar Soeharto lengser, pada
20 Mei 1998 Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama KGPAA Paku Alam VIII mendukung sepenuhnya
upaya reformasi ter- sebut.
Deklarasi tersebut sangat signifikan bagi komunitas Jawa yang menjunjung tinggi sabda ratu, karena
melalui deklarasi tersebut hapus kesangsian sebagian masyarakat Jawa untuk mendukung atau menolak
reformasi.Tak lupa dalam deklarasi tersebut kedua penguasa Jawa tersebut merujuk betapa Yogyakarta
tetap mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 5 September 1945.
Deklarasi 5 September 1945 pada dasarnya merupakan bentuk peleburan jiwa dan semangat penguasa
(jagad gedhe) pada kehendak kaulo alit (jagad kecil) yang menginginkan persatuan antara Kerajaan
Mangkunegaran dan Kerajaan Paku Alaman dalam pelukan Republik Indonesia. Deklarasi yang
ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII merupakan bukti yang
tidak terbantahkan bahwa Yogyakarta sejak awal bersedia menjadi bagian (baca: daerah istimewa) dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi Ibu Kota
Pernyataan tersebut juga tidak hanya dalam bentuk pernyataan "di atas kertas", karena dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, masyarakat Yogyakarta kembali membuktikan kecintaannya pada
Republik Indonesia, karena Yogyakarta berhasil menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia pada saat
berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950). Bahkan Serangan Umum 1 Maret 1949
merupakan bukti Yogyakarta menolak bentuk negara federalis.
Berbagai alasan historis dan keinginan masyarakat Yogyakarta untuk tetap bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak mengganggu sistem hukum nasional Indonesia, sehingga
keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dari "Nanggroe Aceh Darussalam" dan "Otonomi Khusus
Papua."
Tuntutan keistimewaan Yogyakarta tidak harus menjadi polemik, ketika Pasal 18 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dibaca secara cermat, bahwa "gubernur, bupati dan wali
kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis" tidak secara
sertamerta mengharuskan pemilihan kepala daerah diselenggarakan melalui pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat (Penelitian dan Kompendium BPHN tentang Pemilihan Kepala Daerah, 2007).
Di sinilah keistimewaan Yogyakarta harus dipertahankan, mengingat bukti-bukti sejarah, pengisian
jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak harus melalui pemilihan umum secara langsung.
Meskipun pengisian jabatan tersebut diselenggarakan secara perwakilan (kerabat sultan) bukan berarti
Yogyakarta menyelenggarakan sistem kerajaan dalam Republik Indonesia.
Bahwa Yogyakarta bukan milik Keluarga Sultan dan Pakualam, Yogyakarta juga bukan hanya milik
kalangan keraton dan sebagian masyarakat Yogyakarta. Jasa masyarakat dan pemimpin Yogyakarta pada
sejarah bangsa Indonesia dan tegaknya reformasi layak dihargai dengan mencanangkan Yogyakarta
sebagai Kota Republik, tepatnya pada 5 September.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Pancasila
MINGGU, 2008 SEPTEMBER 07
Memaknai Hari Konstitusi Indonesia
Pencanangan Hari Konstitusi Indonesia oleh segenap komponen bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 2008 di Ruang GBHN Gedung Nusantara V yang ditandai dengan penandatanganan Deklarasi
Tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia secara simbolik oleh Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Lembaga Kajian Konstitusi, serta
dikuti oleh para pimpinan dan anggota lembaga-negara serta para insan konstitusi menunjukkan
kebulatan tekad para pemimpin bangsa untuk menjungjung tinggi konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Semula bangsa Indonesia hanya memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus, namun mulai sekarang melalui pencanangan tersebut, kita memperingati tonggak sejarah saat
para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyepakati secara aklamasi pedoman dan
dasar bangsa Indonesia menata kehidupan ketatanegaraan Indonesia diawali dengan penetapan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memiliki arti penting bagi terumuskannya pasal-pasal
dalam undang-undang dasar, sehingga setelah pembukaan ditetapkan, selanjutnya anggota Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia membahas dan menetapkan Pasal 1 sampai dengan Pasal 37 Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.
Tiba pada bagian Aturan Peralihan, Sukarno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
meminta agar disahkan dulu Pasal III Aturan Peralihan, bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,” dan sebelum kertas suara dibagikan
kepada seluruh anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Oto Iskandardinata sebagai salah
seorang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengajukan agar pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden diselenggarakan dengan cara aklamasi. Dan sebagaimana banyak dimuat dalam catatan
sejarah, pemilihan Sukarno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia serta Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dilakukan secara aklamasi.
Beranjak dari paparan tersebut, nampak pada kita, bahwa para Perumus Undang-Undang Dasar 1945
mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan putusan-putusan penting. Bahwa
asas ini seharusnya menjadi keutaman bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan kebijakan-kebijakan
nasional demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi bangsa Indonesia.
Menurut madzhab Originalist Theories yang meyakini, bahwa: “… constitutions are often thought of as
contracts or bargains, reflecting a particular distribution of bargaining power among social entities that
may alter (resulting in pressure for renegotiation) over time (Konstitusi acapkali dianggap sebagai
perjanjian atau kesepakatan yang mencerminkan pembagian kekuasaan tertentu antarlembaga-lembaga
sosial yang dapat dikaji (jika terjadi desakan bagi kesepakatan ulang), sehingga Konstitusi Indonesia juga
merupakan kesepakatan segenap komponen bangsa yang dirumuskan sebagai dokumen filosofis, hukum,
politik, ekonomi dan sosial budaya yang menjadi pedoman bagi suatu negara menata dirinya.
Terkait dengan ajaran tersebut, nilai-nilai dalam Pembukaan menjadi sumber pengaturan serta sebagai
“bintang pemandu” (guiding star) lebih lanjut dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Bahwa seluruh peraturan perundang-undangan baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah seharusnya mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berikut pasalpasal
dalam konstitusi dan menjadi pedoman utama bagi perumusan norma-norma dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Inilah makna kita ajukan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia di samping sebagai
sebagai salah satu wujud rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa dan penghormatan pada jasa para
Perumus Undang-Undang Dasar 1945, serta sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban moral demi
mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, serta berbudaya
konstitusi (constitutional culture).
Kajian Komprehensif Menuju Perubahan Kelima UUD 1945
Masyarakat kembali giat membicarakan konstitusi setelah pemberitaan tentang perlunya amandemen
konstitusi dilakukan. Bahkan pada tanggal 18 Agustus yang lalu masyarakat kembali diingatkan
pentingnya nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan dikonkritkan dalam pasal-pasal
konstitusi saat Hari Konstitusi Indonesia dideklarasikan oleh para petinggi negeri.
Selang beberapa saat kemudian, Presiden Republik Indonesia menyatakan agar Majelis Permusyawaratan
Republik Indonesia mencerna dan menelaah perlunya pembentukan panitia atau komisi yang menyelidiki
sistem ketatanegaraan di Indonesia. Maka gerbang pengkajian masalah-masalah hukum tata negara
kembali terbuka lebar untuk diselenggarakan oleh berbagai komponen bangsa. Selama ini pihak
perguruan tinggi saja yang giat mengkaji ketatanegaraan di Indonesia –khususnya akademisi yang
keseharian menyelidiki hukum tata negara- namun sekarang akademisi disiplin ilmu lain pun ikut
tertarik mengkaji masalah hukum tata negara di Indonesia.
Persoalan mendasar yang harus segera dirumuskan yakni yang dimaksud dengan “kajian komprehensif”
sebagaimana seringkali dilontarkan oleh petinggi kita. Bahkan oleh para Lembaga Swadaya Masyarakat
yang seringkali mengajukan kritik terhadap rumusan konstitusi. Apakah semua pasal yang harus diubah
ataukah semua aspek konstitusi harus dikaji pengubahannya? Persoalan ini pula yang meruncing saat
Komisi Konstitusi menyelenggarakan kajiannya dan hingga usai “masa tayang”nya belum mencapai
kesepakatan tentang yang dimaksud dengan kajian komprehensif.
Dalam tulisan ini diajukan pengertian “kajian komprehensif” dalam rangka penyelidikan konstitusi.
Secara sederhana “kajian komprehensif” merupakan kajian yang menyeluruh terkait dengan berbagai
pendekatan secara sistemik yang melatar-belakangi terumuskannya konstitusi. Pendekatan-pendekatan
tersebut seperti pendekatan filosofi, pendekatan sejarah, pendekatan hukum, politik, ekonomi dan
budaya.
Yang dimaksud dengan pendekatan filosofi menyangkut ideologi yang menjadi dasar berpijak bangsa
Indonesia menata dirinya, bagi kita, Pancasila merupakan grand design penataan ketatanegaraan
Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pendekatan sejarah menyangkut berbagai peristiwa yang
signifikan pada saat dirumuskannya konstitusi tersebut, pendekatan hukum dan politik sangat erat
dengan cara pembagian tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, selanjutnya pendekatan
ekonomi dan budaya terkait dengan penataan bangsa menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka merumuskan kajian komprehensif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan
pendekatan perbandingan dengan negara-negara yang –paling sedikit- memiliki kesamaan dengan
struktur ketatanegaraan dengan negara lain. Perbandingan dimaksud bukan untuk diambil alih dan
diterapkan pada konstitusi Indonesia, melainkan untuk dipilih unsur-unsur keunggulan seraya
membuang kelemahannya. Selanjutnya perbandingan tersebut juga harus merujuk pada pendekatanpendekatan
lain sebagai rujukan utama, sehingga perbandingan hanya merupakan pendekatan
penunjang saja.
Jika Indonesia akan dibandingkan dengan Amerika Serikat dalam hal pembuatan undang-undang, harus
pula diingat keunggulan asas pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif bahwa kehendak rakyat
merupakan unsur tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan oleh eksekutif, sedangkan kelemahannya
kehendak rakyat sarat dengan kepentingan sesaat, sehingga tidak terdapat kesinambungan dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan.
Oleh karena itu, Abraham Lincoln menyatakan tidak mungkin urusan rakyat diserahkan pada orang
banyak juga James Q Wilson dalam bukunya yang berjudul “Does the Separation Powers Still Works?”
mengecam dan membuktikan bahwa asas “separation of powers” tidak mungkin diterapkan secara hakiki.
Padahal 63 tahun yang lampau, tepatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Bung Karno dengan tegas menyatakan
bahwa “separation of powers” sebagai pelaksaaan dari Trias Politica sudah kolot.
Pendekatan perbandingan, harus dilakukan secara cermat dan utuh, jika pengambilalihan sistem
ketatanegaraan asing menjadi “bumerang” bagi bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya
bangsa, ketentuan tersebut harus dikaji ulang. Pengaturan ketatanegaraan memiliki ciri nasionalistik,
sebagaimana diajukan T. Koopmans, bahwa “staatsrecht is het nationaal getint” sehingga kita tidak bisa
asal menjiplak sistem ketatanegaraan asing untuk diterapkan di Indonesia.
Terkuaknya gerbang pengkajian sistem ketatanegaraan merupakan titik awal bangsa Indonesia
menyadari betapa penting dilakukannya penataan konstitusi secara arif dan mendalam sehingga
keberlakuan konstitusi tidak semata demi kepentingan sesaat, sehingga konstitusi juga menghimpun
kehendak menata diri bagi kepentingan masa yang akan datang (futuristik)
(Dimuat dalam Koran Media Indonesia, Kamis 04 September 2008 dengan judul Kajian Komrehensif
UUD 1945)
Wawancara Moh Isnaeni Ramdhan
Secara Hukum, UUD ’45 Asli Masih Berlaku
JAKARTA-Mantan anggota Komisi Konstitusi, Mohamamd Isnaeni Ramdhan, yang menjadi salah satu
narasumber diskusi, tetap berpendirian bahwa prosedur perubahan UUD’45 keliru. Berikut petikan
wawancara wartawan SH, Daniel Duka Tagukawi, seusai diskusi.
Bisa dijelaskan alasan penolakan terhadap hasil perubahan UUD 1945?
Kita bicara dari prosedur perundangan dulu, ya. Dari sisi ini saja, sebenarnya MPR tidak melakukan hal
itu. Sesuai asas hukum, setiap produk hukum itu memiliki kekuatan mengikat atau dianggap sudah
diketahui masyarakat, kalau sudah diundangkan dalam lembaran negara. Ini tidak dilakukan MPR.
Secara teori hukum, perubahan UUD 1945 itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Bukankah lembaran negara itu hanya pengumuman kepada publik?
Iya. Itu juga disampaikan Pak Hamdan Zoelva. Tapi, itu saya kira keliru, karena suatu produk hukum
memiliki kekuatan mengikat atau tidak tergantung apakah diundangkan dalam lembaran negara atau
tidak. UUD 1945 itu ada dalam Lembaran Negara No 75 tahun 1959. Jadi, harus diundangkan dalam
lembaran negara. Secara teoretis, publik dianggap mengetahui kalau sudah diundangkan. Kalau tidak
diundangkan berarti tidak mengikat, kan?
Tapi, kenyataannya hasil perubahan UUD 1945 itu tetap berlaku?
Memang secara politik, hasil perubahan itu sudah diberlakukan, misalnya, dengan adanya pemilihan
presiden secara langsung. Itu secara politik. Tapi, kalau dari aspek yuridis, hasil perubahan itu tidak
mengikat, karena prosedurnya sudah tidak benar. Secara hukum, UUD 1945 asli masih tetap berlaku.
Maksudnya, baik UUD 1945 maupun perubahannya juga berlaku?
Saya hanya lihat dari aspek yuridis, di mana UUD 1945 itu masih tetap berlaku. MPR tidak pernah
mencabut atau membatalkan UUD 1945. Begitu juga, MPR tidak pernah memberlakukan hasil perubahan
UUD 1945.
Karena UUD 1945 yang diundangkan dalam lembaran negara, UUD 1945 yang berlaku. Meski ada
ketentuan dalam UU No 10 tahun 2004, kalau UUD tidak perlu diundangkan, tapi itu menyalahi asas
hukum.
Seandainya prosedur dilakukan secara benar, apakah Anda menerima hasil perubahan?
Begini ya, sekarang ini, ada UUD 1945 yang sah secara yuridis dan ada UUD yang diberlakukan karena
mendapat dukungan politik. Kalau saya, ya, kembali saja dulu ke UUD 1945, karena itu yang sah. n
Copyright © Sinar Harapan 2003 dimuat pada laporan khusus 11 september 2006
Hari Konstitusi Indonesia
Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan
Jumat, 15 Agustus 2008
Menjelang 17 Agustus, setiap tahun, bangsa Indonesia senantiasa memperingati Hari Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan tanggal 18 Agustus belum dimaknai secara proporsional.
Padahal menurut Montevideo Convention, suatu negara dapat diakui jika memenuhi syarat adanya
wilayah, adanya penduduk, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan internasional,
baik secara hukum (de jure) maupun secara faktual (de facto).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia baru memiliki satu syarat sebagai suatu negara, yakni
adanya penduduk. Sedangkan syarat kedua berupa wilayah (penetapan delapan provinsi) serta syarat
ketiga berupa adanya pemerintahan yang berdaulat (dalam personifikasi presiden dan wakil presiden
serta pembentukan kementerian) baru terwujud setelah tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam pada itu, kemerdekaan bangsa Indonesia harus dikaitkan dengan terumuskannya suatu hukum
dasar yang menjadi landasan hidup negara dalam bentuk penetapan Undang-Undang Dasar (UUD)
dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD atau konstitusi menjadi
bagian penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, karena melalui konstitusilah falsafah bangsa,
cita-cita bangsa, serta tujuan kemerdekaan dapat diselenggarakan dengan sempurna.
Konstitusi merupakan akta kelahiran bagi suatu bangsa, sehingga kaitan konstitusi bagi suatu negara
amat erat. Tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki konstitusi. Dalam konstitusi juga terdapat
berbagai dokumen hukum, politik, dan ekonomi yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi suatu
negara untuk menata dirinya.
Konstitusi juga berisi tentang aturan main antarberbagai pusat kekuasaan sehingga terdapat kepastian
bagi terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan demokratis.
Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituir, yang berarti membentuk.
Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari
bahasa Latin constituo; constitutum-con, and statuo, to set, statue; statute]. To settle, fix, or enact; to
establish, to form or compose, to make up; to make a thing what it is; to appoint, depute, or elect to an
office or employment; to make and empower (menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan,
membentuk, membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang pejabat
atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan "constitution adalah
the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, etc. is governed; the
document embodying these principles (sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa,
negara, dan perkumpulan; sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip mendasar).
Constitution juga dapat berarti the fundamental law of the state, containing the principles upon which
government is founded, regulating the division of the sovereign powers and directing to what persons
each of these powers is to be exercised" (hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip
sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan, dan pedoman pengujian terhadap
kekuasaan-kekuasaan tersebut).
Dikaitkan dengan berbagai definisi tersebut, dapat dipahami jika sebuah konstitusi ada sebelum sebuah
negara terbentuk. Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan-aturan dasar yang harus dipatuhi oleh
pemerintah dan warga negara pada suatu negara.
Dengan demikian, peran konstitusi bagi suatu negara sangat penting bagi terselenggaranya kehidupan
ketatanegaraan yang demokratis dan efektif. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 Negara
Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945.
Pada perkembangan selanjutnya, Indonesia mengalami pergantian konstitusi, sejak 1949-1950 dengan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan sejak 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara
1950, serta Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.
Dan, sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui
Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat
(2002).
Selanjutnya dengan mengamati dinamika konstitusi tersebut, meskipun telah dilakukan empat kali
penggantian konstitusi, namun satu hal yang permanen dalam konstitusi tersebut adalah bahwa nilainilai
Pancasila tetap diterapkan sebagai pembukaan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa nilai-nilai
tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan
ketatanegaraannya.
Dengan demikian, Pancasila masih tetap diajukan sebagai nilai-nilai yang mutlak untuk pedoman bagi
pengaturan lebih lanjut dalam pasal-pasal konstitusi. Hal ini pula yang harus menjadi perhatian segenap
komponen bangsa dalam menata kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Pada saat ini, bangsa Indonesia mulai mempersoalkan adanya perbaikan terhadap kehidupan
ketatanegaraan. Dalam hal ini diperlukan kajian secara komprehensif berdasarkan perspektif
konstitusional, di samping mulai memudarnya kesadaran budaya berkonstitusi (constitutional culture).
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk upaya penegakan budaya berkonstitusi sekaligus bentuk
penghargaan atas jasa para perumus undang-undang dasar, tepat kiranya jika setiap tanggal 18 Agustus,
kita peringati sebagai Hari Konstitusi Indonesia.***
Penulis adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Pancasila, Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi.
Yogyakarta Layak Disebut Kota Republik
SUARA PEMBARUAN DAILY 5/9/2008
________________________________________
Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) kembali mencuat
setelah penolakan salah se- orang anggota DPRD DIY terkait dinafikannya keberadaan Pakualaman
sebagai salah satu komponen keistimewaan Yogyakarta. Bahkan, dalam pernyataannya, anggota dewan
tersebut menyatakan, RUU DIY yang sedang diajukan di DPR bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945. (SP, 3/9/2008)
Pertanyaan menarik untuk dikaji, masih sajakah ada komponen bangsa Indonesia menyangsikan
keistimewaan Yogyakarta? Apakah yang dituntut dari predikat keistimewaan Yogyakarta hanya sebatas
pada rasa tidak puas atas perlakuan istimewa terhadap Nanggroe Aceh Darussalam dan Otonomi Khusus
Papua?
Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut ternyata mendukung keistimewaan Yogyakarta,
maka perjuangan masyarakat Yogyakarta untuk memperoleh keistimewaan hanya bersifat insidental dan
tidak signifikan bagi peran Yogyakarta pada penegakan nilai-nilai kesatuan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta perjuangan demokrasi dan reformasi.
Keistimewaan Yogyakarta karena para pejabat dan masyarakatnya sejak awal kemerdekaan telah
meleburkan diri dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Bahkan ketika para pemimpin
daerah sangsi mendukung upaya reformasi, yang ditandai dengan tuntutan agar Soeharto lengser, pada
20 Mei 1998 Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama KGPAA Paku Alam VIII mendukung sepenuhnya
upaya reformasi ter- sebut.
Deklarasi tersebut sangat signifikan bagi komunitas Jawa yang menjunjung tinggi sabda ratu, karena
melalui deklarasi tersebut hapus kesangsian sebagian masyarakat Jawa untuk mendukung atau menolak
reformasi.Tak lupa dalam deklarasi tersebut kedua penguasa Jawa tersebut merujuk betapa Yogyakarta
tetap mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 5 September 1945.
Deklarasi 5 September 1945 pada dasarnya merupakan bentuk peleburan jiwa dan semangat penguasa
(jagad gedhe) pada kehendak kaulo alit (jagad kecil) yang menginginkan persatuan antara Kerajaan
Mangkunegaran dan Kerajaan Paku Alaman dalam pelukan Republik Indonesia. Deklarasi yang
ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII merupakan bukti yang
tidak terbantahkan bahwa Yogyakarta sejak awal bersedia menjadi bagian (baca: daerah istimewa) dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi Ibu Kota
Pernyataan tersebut juga tidak hanya dalam bentuk pernyataan "di atas kertas", karena dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, masyarakat Yogyakarta kembali membuktikan kecintaannya pada
Republik Indonesia, karena Yogyakarta berhasil menjadi ibu kota Negara Republik Indonesia pada saat
berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950). Bahkan Serangan Umum 1 Maret 1949
merupakan bukti Yogyakarta menolak bentuk negara federalis.
Berbagai alasan historis dan keinginan masyarakat Yogyakarta untuk tetap bergabung dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak mengganggu sistem hukum nasional Indonesia, sehingga
keistimewaan Yogyakarta sangat berbeda dari "Nanggroe Aceh Darussalam" dan "Otonomi Khusus
Papua."
Tuntutan keistimewaan Yogyakarta tidak harus menjadi polemik, ketika Pasal 18 ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dibaca secara cermat, bahwa "gubernur, bupati dan wali
kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis" tidak secara
sertamerta mengharuskan pemilihan kepala daerah diselenggarakan melalui pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat (Penelitian dan Kompendium BPHN tentang Pemilihan Kepala Daerah, 2007).
Di sinilah keistimewaan Yogyakarta harus dipertahankan, mengingat bukti-bukti sejarah, pengisian
jabatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta tidak harus melalui pemilihan umum secara langsung.
Meskipun pengisian jabatan tersebut diselenggarakan secara perwakilan (kerabat sultan) bukan berarti
Yogyakarta menyelenggarakan sistem kerajaan dalam Republik Indonesia.
Bahwa Yogyakarta bukan milik Keluarga Sultan dan Pakualam, Yogyakarta juga bukan hanya milik
kalangan keraton dan sebagian masyarakat Yogyakarta. Jasa masyarakat dan pemimpin Yogyakarta pada
sejarah bangsa Indonesia dan tegaknya reformasi layak dihargai dengan mencanangkan Yogyakarta
sebagai Kota Republik, tepatnya pada 5 September.
Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Pancasila
MINGGU, 2008 SEPTEMBER 07
Memaknai Hari Konstitusi Indonesia
Pencanangan Hari Konstitusi Indonesia oleh segenap komponen bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 2008 di Ruang GBHN Gedung Nusantara V yang ditandai dengan penandatanganan Deklarasi
Tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia secara simbolik oleh Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Ketua Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Lembaga Kajian Konstitusi, serta
dikuti oleh para pimpinan dan anggota lembaga-negara serta para insan konstitusi menunjukkan
kebulatan tekad para pemimpin bangsa untuk menjungjung tinggi konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Semula bangsa Indonesia hanya memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus, namun mulai sekarang melalui pencanangan tersebut, kita memperingati tonggak sejarah saat
para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menyepakati secara aklamasi pedoman dan
dasar bangsa Indonesia menata kehidupan ketatanegaraan Indonesia diawali dengan penetapan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memiliki arti penting bagi terumuskannya pasal-pasal
dalam undang-undang dasar, sehingga setelah pembukaan ditetapkan, selanjutnya anggota Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia membahas dan menetapkan Pasal 1 sampai dengan Pasal 37 Undang-
Undang Dasar Tahun 1945.
Tiba pada bagian Aturan Peralihan, Sukarno sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
meminta agar disahkan dulu Pasal III Aturan Peralihan, bahwa “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,” dan sebelum kertas suara dibagikan
kepada seluruh anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Oto Iskandardinata sebagai salah
seorang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengajukan agar pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden diselenggarakan dengan cara aklamasi. Dan sebagaimana banyak dimuat dalam catatan
sejarah, pemilihan Sukarno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia serta Mohammad Hatta
sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dilakukan secara aklamasi.
Beranjak dari paparan tersebut, nampak pada kita, bahwa para Perumus Undang-Undang Dasar 1945
mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan putusan-putusan penting. Bahwa
asas ini seharusnya menjadi keutaman bagi bangsa Indonesia dalam merumuskan kebijakan-kebijakan
nasional demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi bangsa Indonesia.
Menurut madzhab Originalist Theories yang meyakini, bahwa: “… constitutions are often thought of as
contracts or bargains, reflecting a particular distribution of bargaining power among social entities that
may alter (resulting in pressure for renegotiation) over time (Konstitusi acapkali dianggap sebagai
perjanjian atau kesepakatan yang mencerminkan pembagian kekuasaan tertentu antarlembaga-lembaga
sosial yang dapat dikaji (jika terjadi desakan bagi kesepakatan ulang), sehingga Konstitusi Indonesia juga
merupakan kesepakatan segenap komponen bangsa yang dirumuskan sebagai dokumen filosofis, hukum,
politik, ekonomi dan sosial budaya yang menjadi pedoman bagi suatu negara menata dirinya.
Terkait dengan ajaran tersebut, nilai-nilai dalam Pembukaan menjadi sumber pengaturan serta sebagai
“bintang pemandu” (guiding star) lebih lanjut dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Bahwa seluruh peraturan perundang-undangan baik pada pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah seharusnya mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berikut pasalpasal
dalam konstitusi dan menjadi pedoman utama bagi perumusan norma-norma dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Inilah makna kita ajukan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia di samping sebagai
sebagai salah satu wujud rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa dan penghormatan pada jasa para
Perumus Undang-Undang Dasar 1945, serta sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban moral demi
mewujudkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, serta berbudaya
konstitusi (constitutional culture).
Kajian Komprehensif Menuju Perubahan Kelima UUD 1945
Masyarakat kembali giat membicarakan konstitusi setelah pemberitaan tentang perlunya amandemen
konstitusi dilakukan. Bahkan pada tanggal 18 Agustus yang lalu masyarakat kembali diingatkan
pentingnya nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan dikonkritkan dalam pasal-pasal
konstitusi saat Hari Konstitusi Indonesia dideklarasikan oleh para petinggi negeri.
Selang beberapa saat kemudian, Presiden Republik Indonesia menyatakan agar Majelis Permusyawaratan
Republik Indonesia mencerna dan menelaah perlunya pembentukan panitia atau komisi yang menyelidiki
sistem ketatanegaraan di Indonesia. Maka gerbang pengkajian masalah-masalah hukum tata negara
kembali terbuka lebar untuk diselenggarakan oleh berbagai komponen bangsa. Selama ini pihak
perguruan tinggi saja yang giat mengkaji ketatanegaraan di Indonesia –khususnya akademisi yang
keseharian menyelidiki hukum tata negara- namun sekarang akademisi disiplin ilmu lain pun ikut
tertarik mengkaji masalah hukum tata negara di Indonesia.
Persoalan mendasar yang harus segera dirumuskan yakni yang dimaksud dengan “kajian komprehensif”
sebagaimana seringkali dilontarkan oleh petinggi kita. Bahkan oleh para Lembaga Swadaya Masyarakat
yang seringkali mengajukan kritik terhadap rumusan konstitusi. Apakah semua pasal yang harus diubah
ataukah semua aspek konstitusi harus dikaji pengubahannya? Persoalan ini pula yang meruncing saat
Komisi Konstitusi menyelenggarakan kajiannya dan hingga usai “masa tayang”nya belum mencapai
kesepakatan tentang yang dimaksud dengan kajian komprehensif.
Dalam tulisan ini diajukan pengertian “kajian komprehensif” dalam rangka penyelidikan konstitusi.
Secara sederhana “kajian komprehensif” merupakan kajian yang menyeluruh terkait dengan berbagai
pendekatan secara sistemik yang melatar-belakangi terumuskannya konstitusi. Pendekatan-pendekatan
tersebut seperti pendekatan filosofi, pendekatan sejarah, pendekatan hukum, politik, ekonomi dan
budaya.
Yang dimaksud dengan pendekatan filosofi menyangkut ideologi yang menjadi dasar berpijak bangsa
Indonesia menata dirinya, bagi kita, Pancasila merupakan grand design penataan ketatanegaraan
Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pendekatan sejarah menyangkut berbagai peristiwa yang
signifikan pada saat dirumuskannya konstitusi tersebut, pendekatan hukum dan politik sangat erat
dengan cara pembagian tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, selanjutnya pendekatan
ekonomi dan budaya terkait dengan penataan bangsa menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka merumuskan kajian komprehensif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan
pendekatan perbandingan dengan negara-negara yang –paling sedikit- memiliki kesamaan dengan
struktur ketatanegaraan dengan negara lain. Perbandingan dimaksud bukan untuk diambil alih dan
diterapkan pada konstitusi Indonesia, melainkan untuk dipilih unsur-unsur keunggulan seraya
membuang kelemahannya. Selanjutnya perbandingan tersebut juga harus merujuk pada pendekatanpendekatan
lain sebagai rujukan utama, sehingga perbandingan hanya merupakan pendekatan
penunjang saja.
Jika Indonesia akan dibandingkan dengan Amerika Serikat dalam hal pembuatan undang-undang, harus
pula diingat keunggulan asas pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif bahwa kehendak rakyat
merupakan unsur tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan oleh eksekutif, sedangkan kelemahannya
kehendak rakyat sarat dengan kepentingan sesaat, sehingga tidak terdapat kesinambungan dalam
penyelenggaraan ketatanegaraan.
Oleh karena itu, Abraham Lincoln menyatakan tidak mungkin urusan rakyat diserahkan pada orang
banyak juga James Q Wilson dalam bukunya yang berjudul “Does the Separation Powers Still Works?”
mengecam dan membuktikan bahwa asas “separation of powers” tidak mungkin diterapkan secara hakiki.
Padahal 63 tahun yang lampau, tepatnya pada tanggal 11 Juli 1945, Bung Karno dengan tegas menyatakan
bahwa “separation of powers” sebagai pelaksaaan dari Trias Politica sudah kolot.
Pendekatan perbandingan, harus dilakukan secara cermat dan utuh, jika pengambilalihan sistem
ketatanegaraan asing menjadi “bumerang” bagi bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya
bangsa, ketentuan tersebut harus dikaji ulang. Pengaturan ketatanegaraan memiliki ciri nasionalistik,
sebagaimana diajukan T. Koopmans, bahwa “staatsrecht is het nationaal getint” sehingga kita tidak bisa
asal menjiplak sistem ketatanegaraan asing untuk diterapkan di Indonesia.
Terkuaknya gerbang pengkajian sistem ketatanegaraan merupakan titik awal bangsa Indonesia
menyadari betapa penting dilakukannya penataan konstitusi secara arif dan mendalam sehingga
keberlakuan konstitusi tidak semata demi kepentingan sesaat, sehingga konstitusi juga menghimpun
kehendak menata diri bagi kepentingan masa yang akan datang (futuristik)
(Dimuat dalam Koran Media Indonesia, Kamis 04 September 2008 dengan judul Kajian Komrehensif
UUD 1945)
Langganan:
Postingan (Atom)